PERLINDUNGAN PATEN
PERLINDUNGAN PATEN Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan paten di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan paten di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Di sisi lain inventor yang hanya mematenkan invensinya di Indonesia, tidak memiliki hak paten di negara lain. Di sisi lain, hal ini berarti kita bebas untuk memanfaatkan invensi yang dipatenkan di luar negeri namun tidak di Indonesia, bahkan untuk memproduksinya secara komersial, sepanjang kita tidak mengekspor produk tersebut ke negara di mana invensi itu dipatenkan; dan demikian pula sebaliknya terhadap invensi-invensi yang hanya dipatenkan di Indonesia. Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili...